Kamis, 31 Juli 2008

MAKRIFAT KEKAYAAN: Tafsir Atas Materialitas Manusia dan Alam Semesta

Oleh: AJI DEDI MULAWARMAN


Abstraksi

Kekayaan secara definisional, sosiologis bahkan filosofis ternyata telah melenceng jauh dari "realitas" kekayaan itu sendiri. Tulisan ini mencoba menelusuri lebih jauh pandangan mengenai kekayaan dalam koridor wealth (barat) dan maal (Islam) yang jelas sekali sangat berbeda konseptualisasi maupun kontekstualisasinya. Saatnya sekarang melakukan tafsir baru atas makna kekayaan dan bahkan melakukan makrifat atasnya. Makrifat makna kekayaan sangatlah Ilahiyyah Interest. Sekali-sekali melakukan tafsir makrifat nii...hehehe...selamat menikmati.


1. MERUNUT KONSEP KEKAYAAN: Pandangan Barat

Kekayaan (wealth) menurut pandangan masyarakat Barat dijelaskan Armour (1999) awalnya didefinisikan sebagai kekayaan umum (masyarakat, nasional). Wealth, menurutnya berasal dari dua kata bahasa Inggris lama, "weal" (well-being) dan "th"(condition), ketika dua kata tersebut disebut bersama-sama berarti "the condition of well being". Kekayaan menurut Armour dalam konteks peradaban didefinisikan sebagai penguasaan komunitas atas barang, jasa dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman yang layak sehingga keberadaban dan kesantunan masyarakat dapat dipertahankan keseimbangannya. Konsep kekayaan menurut Armour (1999) memunculkan deviasi dalam 3 basis peradaban. Peradaban Islam masih berorientasi sesuai wealth, kekayaan untuk semua; peradaban Cina untuk kepentingan keluarga/kelompok; sedangkan peradaban Barat untuk kepentingan pribadi (riches).

Kekayaan saat ini ternyata telah berubah dari wealth menjadi riches. Richess di sisi lain merupakan penguatan individual, kelompok dan perusahaan  serta sebagai sumber kompetisi antar mereka untuk tujuan kekuasaan. Sehingga kekayaan saat ini telah berubah definisinya secara sosiologis yaitu menjadi milik pribadi dan untuk kepentingan pribadi. 

Kritik mirip Armour (1999) disampaikan Anielsky (2003) mengenai reduksi makna kekayaan. Kekayaan sekarang selalu diasosiakan dengan uang, tabungan, investasi rumah, atau bentuk-bentuk modal finansial lain. Berdasarkan hal tersebut Anielsky (2003) kemudian mengembangkan genuine wealth atau kekayaan asali, yaitu sesuatu yang dapat membuat hidup berguna (worthwile) dan lebih baik (wellbeing).Kekayaan asali  dikembangkan untuk meluruskan nilai dan prinsip aktual lebih baik secara personal-profesional-spiritual-lingkungan-finansial. Alat dan proses untuk mengukur/memprediksi kondisi fisik dan kualitatif, segala sesuatu yang membuat hidup lebih berguna. Gagasan Anielsky (2003) mirip penjelasan Zohar dan Marshall (2005) bahwa kekayaan harus mewujud dalam bentuk "menjadi lebih berkualitas". Artinya, kekayaan tidak hanya berhubungan dengan materi, di dalamnya juga terdapat makna batin dan spiritual.  

Konsep kekayaan dari Armor (1999), Anielsky (2003) dan Zohar dan Marshall (2005) bersesuaian dengan konsep spiritualitas ekologis-kebumian-postpatriarkal dari Capra (1999). Capra (1999) melihat perlunya integrasi organis materi-batin-spiritual dalam konsep ekonomi. Tetapi ternyata, spiritualitas menurutnya adalah dinamika swa-organisasi keseluruhan kosmos atau postpatriarkal kebumian, bukan Tuhan Transendental.


2. KONSEP KEKAYAAN MENURUT ISLAM

Kekayaan menurut Islam disebut maal. Seluruh bentuk maal di alam semesta menurut Islam adalah milik Allah SWT. Konsep maal dijelaskan dalam Al Qur'an sebagai berikut:

Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (QS. Al-Hadiid ayat 7)

Ayat di atas menegaskan bahwa harta hakikatnya adalah milik Allah. Manusia diberi sebagian dari harta milik Allah (spiritualitas substantif) dan dengan tanggungjawab itu manusia diwajibkan  menafkahkan hartanya sesuai ketentuan Allah (materialitas-syari'ah) agar mendapat ketenangan dan pahala (batin). Allah akan memberi amanah hak penguasaan atas kekayaan kepada manusia, setelah manusia memanifestasikan keimanan dalam bentuk ketundukan kepada-Nya dan kreativitas keterwakilan di alam semesta.

Menempatkan kekayaan dalam konteks tujuan syari'ah, yaitu mashlahah, dengan demikian bermakna hak kepemilikan setiap manusia hanya berbentuk titipan atau amanah Allah. Kepemilikan privat murni di dunia tidak diperbolehkan. Tujuan manusia berusaha adalah mencari nafkah untuk mendapat rezeki bernilai tambah bagi dirinya, sosial dan lingkungan. Dampak mencari rezeki yaitu kekayaan penuh berkah. Perlu ditekankan di sini bahwa kekayaan bukanlah tujuan utama. Tujuan utama tetap ada pada tujuan syari'ah, yaitu nilai tambah untuk mashalah, sedangkan (hasil) kekayaan hanyalah dampak ikutan. Bahkan menurut Hamka kekayaan hanyalah alat dan bukan tujuan itu sendiri, karena tujuan utama adalah mengingat Allah, ridha Allah serta menegakkan jalan Allah (1984, 242).

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan tidak mutlaknya hak dan konsentrasi terbatas  atas maal, Islam mengingatkan perlunya wasathan (keseimbangan). Menurut Al Qur'an kata wasathan (QS. 2: 143) bersanding dengan ummah, yaituummatan wasathan. Ciri ummatan wasathan, dijelaskan Taher (2005) adalah, pertama, hak kebebasan harus selalu diimbangi kewajiban kedua, keseimbangan antara kehidupan dunia dan ukhrawi; ketiga, keseimbangan akal dan moral.

Konsep mirip wasathan menurut Nasr (1994) disebut Al Muhith  (QS. 4:126). Al-Muhith sebagai sifat keseimbangan alam semesta dalam bingkai sifat Allah. Artinya, keseimbangan kekayaan haruslah selalu berdimensi material-batin-spritual dan mengarah pada kepemilikan proporsional diri-sosial dan lingkungan dalam lingkup kekuasaan Allah. Al Muhith adalah realitas segala sesuatu untuk menuju kesatuan ketundukan (abd' Allah) dan kreativitas (Khalifatullah fil ardh) tak terpisahkan.


3. MAKRIFAT KEKAYAAN

Keseimbangan alam semesta merupakan kesatuan alam dan manusia dalam koridor kekayaan yang dinikmati manusia, sebagai bentuk barakah Ilahiyyah. Artinya, keseimbangan tersebut merupakan implementasi kesatuan dan bukan pemisahan antara manusia dan alam sesuai nilai-nilai Islam. Hal inilah yang disebut Nasr (2005; 85) bahwa Islam telah mempertahankan pandangan integral alam semesta dan melihat ke urat nadi keteraturan alam dan kosmos arus rahmat Ilahi ataubarakah. Manusia mencari wujud transendental dan supernatural, tetapi ia tidak menantang latarbelakang alam yang profan (berhadapan dengan rahkat dan wujud supernatural). Di pusat alam semesta, manusia berusaha melakukan transendensi alam dan alam sendiri membantu proses ini, asalkan manusia dapat belajar merenungkan alam, dengan tidak menjadikannya terpisah dari realitas. Manusia harus menjadikan alam semesta sebagai cermin yang memantulkan realitas pada tataran tertinggi, panorama keluasan simbol, yang berdialog dengan manusia dan  memberikan makna baginya.

Rahmat Ilahi atau Barakah dalam alam semesta menurut Nasr (2005; 86) sebenarnya akan mewujud dan tersalur dalam diri  manusia itu sendiri, melalui partisipasi spiritualitas aktifnya, sehingga memancarkan cahaya yang menerangi alam semesta. Manusia adalah mulut hidup dan nafas alam. Hubungan erat antara manusia dan alam akan menyebabkan keadaan batin manusia tercermin dalam tatan eksternal. Bahkan diingatkan oleh Nasr (2005; 86) bahwa apabila tidak ada lagi pelaku kontemplasi dan orang suci, alam akan kehilangan cahaya yang meneranginya dan udara yang menghidupinya. Ini menjelaskan mengapa ketika keadaan batin manusia telah berpaling pada kegelapan dan kekacauan, alam juga berpaling dari harmoni dan keindahan, selanjutnya jatuh dalam ketidakseimbangan dan kekacauan. Di alam, manusia hanya dapat menembus dalam makna batin alam jika ia dapat  menyelidiki dirinya secara batin dan tidak berada di pinggir keberadaannya. Manusia yang hanya hidup di permukaan keberadaan dirinya, akan mempelajari alam sebagai sesuatu yang perlu untuk dieksploitasi, dimanipulasi dan didominasi.

Kesatuan dan keseimbangan alam dan manusia ditegaskan oleh Faruqi (1995, 65-69) pada perspektif kesadaran Ilahi manusia, berkenaan dengan perspektif kesadaran Ilahiah. Kesadaran Ilahi bagi manusia merupakan kesadaran bahwa segala sesuatu di alam semesta diciptakan oleh Allah untuk memenuhi eksistensi tujuan penciptaan manusia itu sendiri, yaitu tujuan etis penuh nilai-nilai Ketuhanan.

Keberaturan dan ketidakberaturan alam semesta hubungannya dengan manusia dengan demikian merupakan basis konsep maal yang memiliki dua tujuan etis Ilahiyah, yaitu kemerdekaan dan kesucian. Kemerdekaan dan kesucian untuk dapat mendeklarasikan dirinya sebagai abd Allah (aspek kesucian) melalui aktivitas kreatifnya sebagai khalifatullah fil ardh (aspek kemerdekaan). Kesatuan dan keseimbangan tujuan etis manusia inilah yang disebut sebagai substansi kekayaan, hak milik hakiki, yang disebut Faruqi sebagai eksistensi Citra Ilahi dalam diri manusia, yaitu taqwa (kesalehan), dan digambarkan Nasr sebagai Cahaya Ilahi yang akan selalu memancar sebagai penerang batin dan materi alam semesta penuh cahaya spiritualitas. Citra Ilahi dijelaskan Faruqi (1995; 71) sebagai berikut:

Citra Ilahi menurut Faruqi (1995; 71) terdapat dalam diri manusia. Ia tidak akan pernah dapat dihancurkan atau dilenyapkan, dan merupakan kemanusiaan manusia yang pokok. Ia adalah miliknya yang paling mulia dan berharga. Ia Ilahiah. Manakala ia tidak ada, tak ada pula manusia; dan jika ia tak sempurna, maka pemiliknya dikatakan tidak waras. Di sini humanisme Islam bersatu dengan humanisme filosofis para filosof Yunan (Socrates, Plato dan Aristoteles) dengan perbedaan bahwa sementara obyek tertinggi rasionalitas adalah paidea atau kebudayaan, bagi kaum Muslimin obyek tersebut adalah taqwa atau kesalehan.

Cahaya Ilahi yang selalu harus muncul dalam kesadaran manusia, menurut Nasr (2005; 115) adalah tujuan kemanusiaan di dunia untuk:

...memperoleh pengetahuan total tentang benda, untuk menjadi Manusia Universal(al-insan al-kamil), cermin yang memantulkan semua Nama dan Sifat Allah. Sebelum jatuh, manusia berada di surga, ia adalah Manusia Primordial (al-insan al-qodim); setelah jatuh, manusia kehilangan keadaan ini, tetapi dengan menjadi makhluk sentral di sebuah Alam Semesta yang dapat ia ketahui secara lengkap, dapat melampaui keadaan dirinya sebelum kejatuhan untuk menjadi Manusia Universal. Jadi, jika manusia dapat memanfaatkan kesempatan hidup yang diberikan kepadanya, dengan bantuan kosmos, ia dapat meninggalkan alam ini untuk menggapai keadaan yang lebih mulia dibandingkan apa yang ia peroleh sebelum kejatuhannya.

Tujuan akhir Citra Ilahi atau Ketakwaan atau Cahaya Ilahi menurut Faruqi (1995; 65) harus menuju pada Kesatuan Ilahi, agar setiap diri menjadi seperti dikatakan Nasr (2005; 115) sebagai Manusia Universal. Manusia Universal dalam menuju Kesatuan Ilahi dimana hanya Allah sajalah Tuhan itu, bahwa secara mutlak tak ada sesuatupun dalam ciptaan, tidak ada sesuatupun dalam kekayaan manusia, tidak ada sesuatupun dalam keseimbangan dan kesatuan alam dan manusia. Secara mutlak tak ada sesuatupun dalam ciptaan yang disamakan dengan pencipta, Allah itu sendiri. Kekayaan hanyalah ciptaan, sejauh manapun kekayaan terderivasi dan terakumulasi, dia hanyalah ciptaan. Yang mutlak hanyalah Pencipta, Dialah Yang Maha Kaya, Dialah Pusat Segala Kekayaan, Dialah Kekayaan Itu Sendiri, Allahsubhanahu wa ta' ala.

MAKRIFAT KEKAYAAN: Tafsir Atas Materialitas Manusia dan Alam Semesta

Oleh: AJI DEDI MULAWARMAN


Abstraksi

Kekayaan secara definisional, sosiologis bahkan filosofis ternyata telah melenceng jauh dari "realitas" kekayaan itu sendiri. Tulisan ini mencoba menelusuri lebih jauh pandangan mengenai kekayaan dalam koridor wealth (barat) dan maal (Islam) yang jelas sekali sangat berbeda konseptualisasi maupun kontekstualisasinya. Saatnya sekarang melakukan tafsir baru atas makna kekayaan dan bahkan melakukan makrifat atasnya. Makrifat makna kekayaan sangatlah Ilahiyyah Interest. Sekali-sekali melakukan tafsir makrifat nii...hehehe...selamat menikmati.


1. MERUNUT KONSEP KEKAYAAN: Pandangan Barat

Kekayaan (wealth) menurut pandangan masyarakat Barat dijelaskan Armour (1999) awalnya didefinisikan sebagai kekayaan umum (masyarakat, nasional). Wealth, menurutnya berasal dari dua kata bahasa Inggris lama, "weal" (well-being) dan "th"(condition), ketika dua kata tersebut disebut bersama-sama berarti "the condition of well being". Kekayaan menurut Armour dalam konteks peradaban didefinisikan sebagai penguasaan komunitas atas barang, jasa dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman yang layak sehingga keberadaban dan kesantunan masyarakat dapat dipertahankan keseimbangannya. Konsep kekayaan menurut Armour (1999) memunculkan deviasi dalam 3 basis peradaban. Peradaban Islam masih berorientasi sesuai wealth, kekayaan untuk semua; peradaban Cina untuk kepentingan keluarga/kelompok; sedangkan peradaban Barat untuk kepentingan pribadi (riches).

Kekayaan saat ini ternyata telah berubah dari wealth menjadi riches. Richess di sisi lain merupakan penguatan individual, kelompok dan perusahaan  serta sebagai sumber kompetisi antar mereka untuk tujuan kekuasaan. Sehingga kekayaan saat ini telah berubah definisinya secara sosiologis yaitu menjadi milik pribadi dan untuk kepentingan pribadi. 

Kritik mirip Armour (1999) disampaikan Anielsky (2003) mengenai reduksi makna kekayaan. Kekayaan sekarang selalu diasosiakan dengan uang, tabungan, investasi rumah, atau bentuk-bentuk modal finansial lain. Berdasarkan hal tersebut Anielsky (2003) kemudian mengembangkan genuine wealth atau kekayaan asali, yaitu sesuatu yang dapat membuat hidup berguna (worthwile) dan lebih baik (wellbeing).Kekayaan asali  dikembangkan untuk meluruskan nilai dan prinsip aktual lebih baik secara personal-profesional-spiritual-lingkungan-finansial. Alat dan proses untuk mengukur/memprediksi kondisi fisik dan kualitatif, segala sesuatu yang membuat hidup lebih berguna. Gagasan Anielsky (2003) mirip penjelasan Zohar dan Marshall (2005) bahwa kekayaan harus mewujud dalam bentuk "menjadi lebih berkualitas". Artinya, kekayaan tidak hanya berhubungan dengan materi, di dalamnya juga terdapat makna batin dan spiritual.  

Konsep kekayaan dari Armor (1999), Anielsky (2003) dan Zohar dan Marshall (2005) bersesuaian dengan konsep spiritualitas ekologis-kebumian-postpatriarkal dari Capra (1999). Capra (1999) melihat perlunya integrasi organis materi-batin-spiritual dalam konsep ekonomi. Tetapi ternyata, spiritualitas menurutnya adalah dinamika swa-organisasi keseluruhan kosmos atau postpatriarkal kebumian, bukan Tuhan Transendental.


2. KONSEP KEKAYAAN MENURUT ISLAM

Kekayaan menurut Islam disebut maal. Seluruh bentuk maal di alam semesta menurut Islam adalah milik Allah SWT. Konsep maal dijelaskan dalam Al Qur'an sebagai berikut:

Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (QS. Al-Hadiid ayat 7)

Ayat di atas menegaskan bahwa harta hakikatnya adalah milik Allah. Manusia diberi sebagian dari harta milik Allah (spiritualitas substantif) dan dengan tanggungjawab itu manusia diwajibkan  menafkahkan hartanya sesuai ketentuan Allah (materialitas-syari'ah) agar mendapat ketenangan dan pahala (batin). Allah akan memberi amanah hak penguasaan atas kekayaan kepada manusia, setelah manusia memanifestasikan keimanan dalam bentuk ketundukan kepada-Nya dan kreativitas keterwakilan di alam semesta.

Menempatkan kekayaan dalam konteks tujuan syari'ah, yaitu mashlahah, dengan demikian bermakna hak kepemilikan setiap manusia hanya berbentuk titipan atau amanah Allah. Kepemilikan privat murni di dunia tidak diperbolehkan. Tujuan manusia berusaha adalah mencari nafkah untuk mendapat rezeki bernilai tambah bagi dirinya, sosial dan lingkungan. Dampak mencari rezeki yaitu kekayaan penuh berkah. Perlu ditekankan di sini bahwa kekayaan bukanlah tujuan utama. Tujuan utama tetap ada pada tujuan syari'ah, yaitu nilai tambah untuk mashalah, sedangkan (hasil) kekayaan hanyalah dampak ikutan. Bahkan menurut Hamka kekayaan hanyalah alat dan bukan tujuan itu sendiri, karena tujuan utama adalah mengingat Allah, ridha Allah serta menegakkan jalan Allah (1984, 242).

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan tidak mutlaknya hak dan konsentrasi terbatas  atas maal, Islam mengingatkan perlunya wasathan (keseimbangan). Menurut Al Qur'an kata wasathan (QS. 2: 143) bersanding dengan ummah, yaituummatan wasathan. Ciri ummatan wasathan, dijelaskan Taher (2005) adalah, pertama, hak kebebasan harus selalu diimbangi kewajiban kedua, keseimbangan antara kehidupan dunia dan ukhrawi; ketiga, keseimbangan akal dan moral.

Konsep mirip wasathan menurut Nasr (1994) disebut Al Muhith  (QS. 4:126). Al-Muhith sebagai sifat keseimbangan alam semesta dalam bingkai sifat Allah. Artinya, keseimbangan kekayaan haruslah selalu berdimensi material-batin-spritual dan mengarah pada kepemilikan proporsional diri-sosial dan lingkungan dalam lingkup kekuasaan Allah. Al Muhith adalah realitas segala sesuatu untuk menuju kesatuan ketundukan (abd' Allah) dan kreativitas (Khalifatullah fil ardh) tak terpisahkan.


3. MAKRIFAT KEKAYAAN

Keseimbangan alam semesta merupakan kesatuan alam dan manusia dalam koridor kekayaan yang dinikmati manusia, sebagai bentuk barakah Ilahiyyah. Artinya, keseimbangan tersebut merupakan implementasi kesatuan dan bukan pemisahan antara manusia dan alam sesuai nilai-nilai Islam. Hal inilah yang disebut Nasr (2005; 85) bahwa Islam telah mempertahankan pandangan integral alam semesta dan melihat ke urat nadi keteraturan alam dan kosmos arus rahmat Ilahi ataubarakah. Manusia mencari wujud transendental dan supernatural, tetapi ia tidak menantang latarbelakang alam yang profan (berhadapan dengan rahkat dan wujud supernatural). Di pusat alam semesta, manusia berusaha melakukan transendensi alam dan alam sendiri membantu proses ini, asalkan manusia dapat belajar merenungkan alam, dengan tidak menjadikannya terpisah dari realitas. Manusia harus menjadikan alam semesta sebagai cermin yang memantulkan realitas pada tataran tertinggi, panorama keluasan simbol, yang berdialog dengan manusia dan  memberikan makna baginya.

Rahmat Ilahi atau Barakah dalam alam semesta menurut Nasr (2005; 86) sebenarnya akan mewujud dan tersalur dalam diri  manusia itu sendiri, melalui partisipasi spiritualitas aktifnya, sehingga memancarkan cahaya yang menerangi alam semesta. Manusia adalah mulut hidup dan nafas alam. Hubungan erat antara manusia dan alam akan menyebabkan keadaan batin manusia tercermin dalam tatan eksternal. Bahkan diingatkan oleh Nasr (2005; 86) bahwa apabila tidak ada lagi pelaku kontemplasi dan orang suci, alam akan kehilangan cahaya yang meneranginya dan udara yang menghidupinya. Ini menjelaskan mengapa ketika keadaan batin manusia telah berpaling pada kegelapan dan kekacauan, alam juga berpaling dari harmoni dan keindahan, selanjutnya jatuh dalam ketidakseimbangan dan kekacauan. Di alam, manusia hanya dapat menembus dalam makna batin alam jika ia dapat  menyelidiki dirinya secara batin dan tidak berada di pinggir keberadaannya. Manusia yang hanya hidup di permukaan keberadaan dirinya, akan mempelajari alam sebagai sesuatu yang perlu untuk dieksploitasi, dimanipulasi dan didominasi.

Kesatuan dan keseimbangan alam dan manusia ditegaskan oleh Faruqi (1995, 65-69) pada perspektif kesadaran Ilahi manusia, berkenaan dengan perspektif kesadaran Ilahiah. Kesadaran Ilahi bagi manusia merupakan kesadaran bahwa segala sesuatu di alam semesta diciptakan oleh Allah untuk memenuhi eksistensi tujuan penciptaan manusia itu sendiri, yaitu tujuan etis penuh nilai-nilai Ketuhanan.

Keberaturan dan ketidakberaturan alam semesta hubungannya dengan manusia dengan demikian merupakan basis konsep maal yang memiliki dua tujuan etis Ilahiyah, yaitu kemerdekaan dan kesucian. Kemerdekaan dan kesucian untuk dapat mendeklarasikan dirinya sebagai abd Allah (aspek kesucian) melalui aktivitas kreatifnya sebagai khalifatullah fil ardh (aspek kemerdekaan). Kesatuan dan keseimbangan tujuan etis manusia inilah yang disebut sebagai substansi kekayaan, hak milik hakiki, yang disebut Faruqi sebagai eksistensi Citra Ilahi dalam diri manusia, yaitu taqwa (kesalehan), dan digambarkan Nasr sebagai Cahaya Ilahi yang akan selalu memancar sebagai penerang batin dan materi alam semesta penuh cahaya spiritualitas. Citra Ilahi dijelaskan Faruqi (1995; 71) sebagai berikut:

Citra Ilahi menurut Faruqi (1995; 71) terdapat dalam diri manusia. Ia tidak akan pernah dapat dihancurkan atau dilenyapkan, dan merupakan kemanusiaan manusia yang pokok. Ia adalah miliknya yang paling mulia dan berharga. Ia Ilahiah. Manakala ia tidak ada, tak ada pula manusia; dan jika ia tak sempurna, maka pemiliknya dikatakan tidak waras. Di sini humanisme Islam bersatu dengan humanisme filosofis para filosof Yunan (Socrates, Plato dan Aristoteles) dengan perbedaan bahwa sementara obyek tertinggi rasionalitas adalah paidea atau kebudayaan, bagi kaum Muslimin obyek tersebut adalah taqwa atau kesalehan.

Cahaya Ilahi yang selalu harus muncul dalam kesadaran manusia, menurut Nasr (2005; 115) adalah tujuan kemanusiaan di dunia untuk:

...memperoleh pengetahuan total tentang benda, untuk menjadi Manusia Universal(al-insan al-kamil), cermin yang memantulkan semua Nama dan Sifat Allah. Sebelum jatuh, manusia berada di surga, ia adalah Manusia Primordial (al-insan al-qodim); setelah jatuh, manusia kehilangan keadaan ini, tetapi dengan menjadi makhluk sentral di sebuah Alam Semesta yang dapat ia ketahui secara lengkap, dapat melampaui keadaan dirinya sebelum kejatuhan untuk menjadi Manusia Universal. Jadi, jika manusia dapat memanfaatkan kesempatan hidup yang diberikan kepadanya, dengan bantuan kosmos, ia dapat meninggalkan alam ini untuk menggapai keadaan yang lebih mulia dibandingkan apa yang ia peroleh sebelum kejatuhannya.

Tujuan akhir Citra Ilahi atau Ketakwaan atau Cahaya Ilahi menurut Faruqi (1995; 65) harus menuju pada Kesatuan Ilahi, agar setiap diri menjadi seperti dikatakan Nasr (2005; 115) sebagai Manusia Universal. Manusia Universal dalam menuju Kesatuan Ilahi dimana hanya Allah sajalah Tuhan itu, bahwa secara mutlak tak ada sesuatupun dalam ciptaan, tidak ada sesuatupun dalam kekayaan manusia, tidak ada sesuatupun dalam keseimbangan dan kesatuan alam dan manusia. Secara mutlak tak ada sesuatupun dalam ciptaan yang disamakan dengan pencipta, Allah itu sendiri. Kekayaan hanyalah ciptaan, sejauh manapun kekayaan terderivasi dan terakumulasi, dia hanyalah ciptaan. Yang mutlak hanyalah Pencipta, Dialah Yang Maha Kaya, Dialah Pusat Segala Kekayaan, Dialah Kekayaan Itu Sendiri, Allahsubhanahu wa ta' ala.

UU PERBANKAN SYARIAH DAN UU SUKUK

Bagi yang ingin download UU Perbankan Syariah dan UU Sukuk silakan klik attachment berikut di halaman ini.

bila tidak bisa download lewat attachment, silakan link ke alamat ini UU Perbankan Syariah dan UU Sukuk

semoga bermanfaat

UU PERBANKAN SYARIAH DAN UU SUKUK

Bagi yang menginginkan UU Perbankan Syariah dan UU Sukuk silakan download attachment di halaman ini. semoga bermanfaat.

kalo gak bisa silakan link ke alamat ini UU Perbankan Syariah dan UU Sukuk

MAKRIFAT KEKAYAAN: Tafsir Atas Materialitas Manusia dan Alam Semesta

Oleh: AJI DEDI MULAWARMAN


Abstraksi

Kekayaan secara definisional, sosiologis bahkan filosofis ternyata telah melenceng jauh dari "realitas" kekayaan itu sendiri. Tulisan ini mencoba menelusuri lebih jauh pandangan mengenai kekayaan dalam koridor wealth (barat) dan maal (Islam) yang jelas sekali sangat berbeda konseptualisasi maupun kontekstualisasinya. Saatnya sekarang melakukan tafsir baru atas makna kekayaan dan bahkan melakukan makrifat atasnya. Makrifat makna kekayaan sangatlah Ilahiyyah Interest. Sekali-sekali melakukan tafsir makrifat nii...hehehe...selamat menikmati.




1. MERUNUT KONSEP KEKAYAAN: Pandangan Barat

Kekayaan (wealth) menurut pandangan masyarakat Barat dijelaskan Armour (1999) awalnya didefinisikan sebagai kekayaan umum (masyarakat, nasional). Wealth, menurutnya berasal dari dua kata bahasa Inggris lama, "weal" (well-being) dan "th"(condition), ketika dua kata tersebut disebut bersama-sama berarti "the condition of well being". Kekayaan menurut Armour dalam konteks peradaban didefinisikan sebagai penguasaan komunitas atas barang, jasa dan lainnya untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman yang layak sehingga keberadaban dan kesantunan masyarakat dapat dipertahankan keseimbangannya. Konsep kekayaan menurut Armour (1999) memunculkan deviasi dalam 3 basis peradaban. Peradaban Islam masih berorientasi sesuai wealth, kekayaan untuk semua; peradaban Cina untuk kepentingan keluarga/kelompok; sedangkan peradaban Barat untuk kepentingan pribadi (riches).

Kekayaan saat ini ternyata telah berubah dari wealth menjadi riches. Richess di sisi lain merupakan penguatan individual, kelompok dan perusahaan  serta sebagai sumber kompetisi antar mereka untuk tujuan kekuasaan. Sehingga kekayaan saat ini telah berubah definisinya secara sosiologis yaitu menjadi milik pribadi dan untuk kepentingan pribadi. 

Kritik mirip Armour (1999) disampaikan Anielsky (2003) mengenai reduksi makna kekayaan. Kekayaan sekarang selalu diasosiakan dengan uang, tabungan, investasi rumah, atau bentuk-bentuk modal finansial lain. Berdasarkan hal tersebut Anielsky (2003) kemudian mengembangkan genuine wealth atau kekayaan asali, yaitu sesuatu yang dapat membuat hidup berguna (worthwile) dan lebih baik (wellbeing).Kekayaan asali  dikembangkan untuk meluruskan nilai dan prinsip aktual lebih baik secara personal-profesional-spiritual-lingkungan-finansial. Alat dan proses untuk mengukur/memprediksi kondisi fisik dan kualitatif, segala sesuatu yang membuat hidup lebih berguna. Gagasan Anielsky (2003) mirip penjelasan Zohar dan Marshall (2005) bahwa kekayaan harus mewujud dalam bentuk "menjadi lebih berkualitas". Artinya, kekayaan tidak hanya berhubungan dengan materi, di dalamnya juga terdapat makna batin dan spiritual.  

Konsep kekayaan dari Armor (1999), Anielsky (2003) dan Zohar dan Marshall (2005) bersesuaian dengan konsep spiritualitas ekologis-kebumian-postpatriarkal dari Capra (1999). Capra (1999) melihat perlunya integrasi organis materi-batin-spiritual dalam konsep ekonomi. Tetapi ternyata, spiritualitas menurutnya adalah dinamika swa-organisasi keseluruhan kosmos atau postpatriarkal kebumian, bukan Tuhan Transendental.


2. KONSEP KEKAYAAN MENURUT ISLAM

Kekayaan menurut Islam disebut maal. Seluruh bentuk maal di alam semesta menurut Islam adalah milik Allah SWT. Konsep maal dijelaskan dalam Al Qur'an sebagai berikut:

Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (QS. Al-Hadiid ayat 7)

Ayat di atas menegaskan bahwa harta hakikatnya adalah milik Allah. Manusia diberi sebagian dari harta milik Allah (spiritualitas substantif) dan dengan tanggungjawab itu manusia diwajibkan  menafkahkan hartanya sesuai ketentuan Allah (materialitas-syari'ah) agar mendapat ketenangan dan pahala (batin). Allah akan memberi amanah hak penguasaan atas kekayaan kepada manusia, setelah manusia memanifestasikan keimanan dalam bentuk ketundukan kepada-Nya dan kreativitas keterwakilan di alam semesta.

Menempatkan kekayaan dalam konteks tujuan syari'ah, yaitu mashlahah, dengan demikian bermakna hak kepemilikan setiap manusia hanya berbentuk titipan atau amanah Allah. Kepemilikan privat murni di dunia tidak diperbolehkan. Tujuan manusia berusaha adalah mencari nafkah untuk mendapat rezeki bernilai tambah bagi dirinya, sosial dan lingkungan. Dampak mencari rezeki yaitu kekayaan penuh berkah. Perlu ditekankan di sini bahwa kekayaan bukanlah tujuan utama. Tujuan utama tetap ada pada tujuan syari'ah, yaitu nilai tambah untuk mashalah, sedangkan (hasil) kekayaan hanyalah dampak ikutan. Bahkan menurut Hamka kekayaan hanyalah alat dan bukan tujuan itu sendiri, karena tujuan utama adalah mengingat Allah, ridha Allah serta menegakkan jalan Allah (1984, 242).

Untuk menghindari terjadinya penyimpangan tidak mutlaknya hak dan konsentrasi terbatas  atas maal, Islam mengingatkan perlunya wasathan (keseimbangan). Menurut Al Qur'an kata wasathan (QS. 2: 143) bersanding dengan ummah, yaituummatan wasathan. Ciri ummatan wasathan, dijelaskan Taher (2005) adalah, pertama, hak kebebasan harus selalu diimbangi kewajiban kedua, keseimbangan antara kehidupan dunia dan ukhrawi; ketiga, keseimbangan akal dan moral.

Konsep mirip wasathan menurut Nasr (1994) disebut Al Muhith  (QS. 4:126). Al-Muhith sebagai sifat keseimbangan alam semesta dalam bingkai sifat Allah. Artinya, keseimbangan kekayaan haruslah selalu berdimensi material-batin-spritual dan mengarah pada kepemilikan proporsional diri-sosial dan lingkungan dalam lingkup kekuasaan Allah. Al Muhith adalah realitas segala sesuatu untuk menuju kesatuan ketundukan (abd' Allah) dan kreativitas (Khalifatullah fil ardh) tak terpisahkan.


3. MAKRIFAT KEKAYAAN

Keseimbangan alam semesta merupakan kesatuan alam dan manusia dalam koridor kekayaan yang dinikmati manusia, sebagai bentuk barakah Ilahiyyah. Artinya, keseimbangan tersebut merupakan implementasi kesatuan dan bukan pemisahan antara manusia dan alam sesuai nilai-nilai Islam. Hal inilah yang disebut Nasr (2005; 85) bahwa Islam telah mempertahankan pandangan integral alam semesta dan melihat ke urat nadi keteraturan alam dan kosmos arus rahmat Ilahi ataubarakah. Manusia mencari wujud transendental dan supernatural, tetapi ia tidak menantang latarbelakang alam yang profan (berhadapan dengan rahkat dan wujud supernatural). Di pusat alam semesta, manusia berusaha melakukan transendensi alam dan alam sendiri membantu proses ini, asalkan manusia dapat belajar merenungkan alam, dengan tidak menjadikannya terpisah dari realitas. Manusia harus menjadikan alam semesta sebagai cermin yang memantulkan realitas pada tataran tertinggi, panorama keluasan simbol, yang berdialog dengan manusia dan  memberikan makna baginya.

Rahmat Ilahi atau Barakah dalam alam semesta menurut Nasr (2005; 86) sebenarnya akan mewujud dan tersalur dalam diri  manusia itu sendiri, melalui partisipasi spiritualitas aktifnya, sehingga memancarkan cahaya yang menerangi alam semesta. Manusia adalah mulut hidup dan nafas alam. Hubungan erat antara manusia dan alam akan menyebabkan keadaan batin manusia tercermin dalam tatan eksternal. Bahkan diingatkan oleh Nasr (2005; 86) bahwa apabila tidak ada lagi pelaku kontemplasi dan orang suci, alam akan kehilangan cahaya yang meneranginya dan udara yang menghidupinya. Ini menjelaskan mengapa ketika keadaan batin manusia telah berpaling pada kegelapan dan kekacauan, alam juga berpaling dari harmoni dan keindahan, selanjutnya jatuh dalam ketidakseimbangan dan kekacauan. Di alam, manusia hanya dapat menembus dalam makna batin alam jika ia dapat  menyelidiki dirinya secara batin dan tidak berada di pinggir keberadaannya. Manusia yang hanya hidup di permukaan keberadaan dirinya, akan mempelajari alam sebagai sesuatu yang perlu untuk dieksploitasi, dimanipulasi dan didominasi.

Kesatuan dan keseimbangan alam dan manusia ditegaskan oleh Faruqi (1995, 65-69) pada perspektif kesadaran Ilahi manusia, berkenaan dengan perspektif kesadaran Ilahiah. Kesadaran Ilahi bagi manusia merupakan kesadaran bahwa segala sesuatu di alam semesta diciptakan oleh Allah untuk memenuhi eksistensi tujuan penciptaan manusia itu sendiri, yaitu tujuan etis penuh nilai-nilai Ketuhanan.

Keberaturan dan ketidakberaturan alam semesta hubungannya dengan manusia dengan demikian merupakan basis konsep maal yang memiliki dua tujuan etis Ilahiyah, yaitu kemerdekaan dan kesucian. Kemerdekaan dan kesucian untuk dapat mendeklarasikan dirinya sebagai abd Allah (aspek kesucian) melalui aktivitas kreatifnya sebagai khalifatullah fil ardh (aspek kemerdekaan). Kesatuan dan keseimbangan tujuan etis manusia inilah yang disebut sebagai substansi kekayaan, hak milik hakiki, yang disebut Faruqi sebagai eksistensi Citra Ilahi dalam diri manusia, yaitu taqwa (kesalehan), dan digambarkan Nasr sebagai Cahaya Ilahi yang akan selalu memancar sebagai penerang batin dan materi alam semesta penuh cahaya spiritualitas. Citra Ilahi dijelaskan Faruqi (1995; 71) sebagai berikut:

Citra Ilahi menurut Faruqi (1995; 71) terdapat dalam diri manusia. Ia tidak akan pernah dapat dihancurkan atau dilenyapkan, dan merupakan kemanusiaan manusia yang pokok. Ia adalah miliknya yang paling mulia dan berharga. Ia Ilahiah. Manakala ia tidak ada, tak ada pula manusia; dan jika ia tak sempurna, maka pemiliknya dikatakan tidak waras. Di sini humanisme Islam bersatu dengan humanisme filosofis para filosof Yunan (Socrates, Plato dan Aristoteles) dengan perbedaan bahwa sementara obyek tertinggi rasionalitas adalah paidea atau kebudayaan, bagi kaum Muslimin obyek tersebut adalah taqwa atau kesalehan.

Cahaya Ilahi yang selalu harus muncul dalam kesadaran manusia, menurut Nasr (2005; 115) adalah tujuan kemanusiaan di dunia untuk:

...memperoleh pengetahuan total tentang benda, untuk menjadi Manusia Universal(al-insan al-kamil), cermin yang memantulkan semua Nama dan Sifat Allah. Sebelum jatuh, manusia berada di surga, ia adalah Manusia Primordial (al-insan al-qodim); setelah jatuh, manusia kehilangan keadaan ini, tetapi dengan menjadi makhluk sentral di sebuah Alam Semesta yang dapat ia ketahui secara lengkap, dapat melampaui keadaan dirinya sebelum kejatuhan untuk menjadi Manusia Universal. Jadi, jika manusia dapat memanfaatkan kesempatan hidup yang diberikan kepadanya, dengan bantuan kosmos, ia dapat meninggalkan alam ini untuk menggapai keadaan yang lebih mulia dibandingkan apa yang ia peroleh sebelum kejatuhannya.

Tujuan akhir Citra Ilahi atau Ketakwaan atau Cahaya Ilahi menurut Faruqi (1995; 65) harus menuju pada Kesatuan Ilahi, agar setiap diri menjadi seperti dikatakan Nasr (2005; 115) sebagai Manusia Universal. Manusia Universal dalam menuju Kesatuan Ilahi dimana hanya Allah sajalah Tuhan itu, bahwa secara mutlak tak ada sesuatupun dalam ciptaan, tidak ada sesuatupun dalam kekayaan manusia, tidak ada sesuatupun dalam keseimbangan dan kesatuan alam dan manusia. Secara mutlak tak ada sesuatupun dalam ciptaan yang disamakan dengan pencipta, Allah itu sendiri. Kekayaan hanyalah ciptaan, sejauh manapun kekayaan terderivasi dan terakumulasi, dia hanyalah ciptaan. Yang mutlak hanyalah Pencipta, Dialah Yang Maha Kaya, Dialah Pusat Segala Kekayaan, Dialah Kekayaan Itu Sendiri, Allahsubhanahu wa ta' ala.

Selasa, 29 Juli 2008

UU Perbankan Syariah dan UU Sukuk

Bagi yang ingin download UU Perbankan Syariah dan UU Sukuk silakan klik alamat di bawah ini 
semoga bermanfaat